Cyber crime merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan
penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana
lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu
sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu
maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain
membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum,
individu maupun institusi dapat menekan terjadinya Cyber crime.
Tidak ada jaminan keamanan di cyber space, dan tidak ada sistem
keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di
dalamnya. Para hacker akan terus
mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan
kepuasan tersendiri bagi hacker
jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang
baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan komputer dan melindungi
data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Beberapa
penanggulangan cyber crime secara umum adalah :
1. Pengamanan
Sistem
Tujuan
yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimalisasi dan mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem
untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari
tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan
data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan
pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan
Global
OECD (The
Organization for Economic Cooperation and Development) telah
merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cyber crime,
yaitu:
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan
konvensi internasional.
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan cyber crime.
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
3. Perlunya Cyber
Law
Cyber law
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan
hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja,
hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di
bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
4. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga
khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government
Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di
internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cyber crime. Indonesia
sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.