Minggu, 11 November 2012

Apa Pengertian Cyber Crime....?

Cyber crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cyber crime diklasifikasikan:
1.      Cyber piracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.      Cyber trespass:  Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
3.      Cyber vandalism: Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar