Cyber
crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber
crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer
khususnya internet. Cyber crime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cyber crime diklasifikasikan:
1.
Cyber
piracy:
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2.
Cyber
trespass: Penggunaan teknologi komputer
untuk meningkatkan akses pada system
komputer suatu organisasi atau individu.
3.
Cyber
vandalism:
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar