1.
Distributor Pulsa Isi Ulang Diduga
Dibobol Hacker
Metrotvnews.com, Semarang: Salah
satu distributor pulsa isi ulang telepon seluler, G47 Tronik milik sejumlah
pengusaha di Semarang, Jawa tengah, diduga dibobol peretas sistem jaringan
komputer atau hacker, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Bambang
Tribawono selaku kuasa hukum para korban mengaku telah melaporkan pembobolan
tersebut ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa
Tengah. "Nomor laporan tersebut adalah LP /83/VIII/2011/Jateng/Ditreskrim
tertanggal 4 Agustus 2011," katanya di Semarang, Kamis (25/8). Ia
mengungkapkan, diketahuinya pembobolan distributor pulsa isi ulang dengan cara
masuk ke sistem keamanan jaringan informasi teknologi tersebut bermula dari
kecurigaan kliennya saat melakukan pembukuan transaksi berkala.
"Pihak
manajemen mengetahui jika pendapatan yang diterima dari penjualan pulsa isi
ulang tidak mencukupi untuk setoran dan jumlahnya terpaut cukup jauh,"
ujarnya. Mengetahui hal tersebut, para korban yang berbisnis pulsa isi ulang
sejak 1997 dan mempunyai ribuan pengecer itu kemudian melakukan audit secara
manual serta memastikan bahwa telah terjadi pembobolan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Menurut
dia, syarat untuk menjadi pengecer pulsa isi ulang pada distributor milik
korban cukup mudah yakni dengan cara mendaftar, memberikan nomor telepon
seluler, dan membayar sejumlah uang guna keperluan pembelian pulsa isi ulang.
"Setelah melengkapi persyaratan, pihak yang menjadi anggota dan pengecer
pulsa isi ulang tersebut akan mendapat nomor identifikasi untuk melakukan
transaksi jual beli," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil audit manual yang dilakukan, kliennya menemukan empat nomor telepon dengan tiga nama anggota di dalam sistem penjualan yang dicurigai sebagai hacker.
Ia mengatakan berdasarkan hasil audit manual yang dilakukan, kliennya menemukan empat nomor telepon dengan tiga nama anggota di dalam sistem penjualan yang dicurigai sebagai hacker.
"Pihak
manajemen tidak pernah menerima pembayaran dari keempat nomor telepon
tersebut," ujarnya. Ia mengatakan, pembobolan distributor pulsa isi ulang
diduga berlangsung mulai Juni 2010 hingga Juli 2011. Pulsa yang dicuri mencapai
Rp5-7 juta per hari. Selaku kuasa hukum para korban, Bambang meminta kepolisian
serius melakukan penyelidikan kasus pembobolan distributor pulsa isi ulang dan
menangkap pelakunya. "Kasus pencurian di dunia maya ini cukup asing bagi
masyarakat sehingga harus diusut tuntas agar tidak sampai ada korban lain lagi
katanya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombespol Didid
Widjanardi belum bisa dikonfirmasi terkait dengan perkembangan penanganan kasus
pembobolan distributor pulsa isi ulang tersebut.(Ant/BEY)
Modus Operandi: Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud untuk
melakukan pengiriman (pencurian) pulsa tanpa adanya transaksi yang terdeteksi.
Hukum yang terkait
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku
dapat dikenakan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 30 ayat 1,2 & 3 yang berisi:
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Merasa dirugikan, Jenifer Lopez tuntut
pemilik situs yang menggunakan namanya sebagai domain
Jeniffer Lopez menuntut domain name jenniferlopez.net
dan jenniferlopez.org karena telah menyalah gunakan namanya untuk mengeruk keuntungan dari
pendapatan iklan. Jeniffer Lopez mendaftarkan namanya di internet sebagai merek
dagang pada Mei 1999 dan telah menjual lebih dari 48 juta album. Sementara
seorang pria bernama Jeremiah Tieman mendaftarkan dua domain yang sama untuk
mengelola situs penyedia informasi bagi para penggemar artis, sehingga menarik
pengguna internet mengunjungi situs Jeniffer Lopez palsu dan menarik biaya dari
setiap iklan yang masuk.
Modus
Operandi : Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
Hukum yang terkait
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dapat dikenakan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 23
1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar